id Indonesian

Yayasan PADI menyalurkan ZAKAT Fitrah & ZAKAT Maal

💰Cara Mudah Menghitung Zakat Harta💰

Syarat pertama wajibnya membayar zakat maal (harta) adalah harta telah mencapai nishob.

✅ Nishob emas 85 gram.
✅ Nishob perak 595 gram.
✅ Nishob uang mengikuti nishob emas.

Maka apabila seseorang memiliki harta sejumlah nishob atau lebih dan selama setahun tidak pernah berkurang, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 1/40 atau 2,5%. Menggabungkan penghitungan nishob emas, perak, uang dan barang dagangan adalah boleh karena barang-barang ini memiliki kesamaan dari segi nilainya yang berharga dan kebolehan dikeluarkan dalam bentuk uang sesuai dengan nilainya (Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 23/267 & Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/324 no. 17943).

 

📝Cara Menghitung Zakat Uang

Misal harga emas Rp. 916.000/gram dan nishob emas adalah 85 gram, maka nishob uang adalah Rp. 916.000 x 85 = Rp. 77.860.000

Kemudian syarat yang kedua adalah telah dimiliki selama satu tahun, misal seseorang memiliki uang di bulan Ramadhan tahun 1440H sebanyak Rp. 100.000.000, sampai bulan Sya’ban tahun 1441H uangnya tidak pernah berkurang dari jumlah tersebut, maka saat itulah wajib baginya untuk segera mengeluarkan zakatnya.

Tapi andaikan sampai bulan Ramadhan 1440H hartanya berkurang menjadi Rp. 50.000.000, kerena membeli satu keperluan, maka tidak wajib baginya berzakat. Kecuali sengaja dibelanjakan untuk lari dari kewajiban zakat maka tetap wajib berzakat.

Bagaimana jika hartanya bertambah?
Misal sampai di bulan Ramadhan tahun 1441H hartanya menjadi Rp. 150.000.000, karena ada pertambahan di pertengahan tahun, maka hendaklah dihitung dari total hartanya (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/280 no. 282). Jadi, Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp 3.750.000.

Maka Rp. 3.750.000, itulah zakat yang harus dikeluarkan.

 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

“Islam dibangun di atas lima dasar; Mentauhidkan Allah (bersyahadat Laailaahaillallah dan Muhammad Rasulullah), mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan berangkat Haji.” (HR. Muslim)

Login